Viral Seorang Ibu Juru Parkir ‘Dibully’, Advokat dan Aktivis Simanjuntak Terpanggil Somasi Pelaku

Aktivis hukum dan keadilan dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani dan Rekan merasa prihatin mendengar ‘pembullyan’ yang diduga dilakukan seorang rekanan di Dinas Kebudayaan Kota Medan diketahui bernama Alvin Matondang kepada Marliana Sihotang (58), seorang juru parkir di Jalan Raden Saleh, Medan, Rabu (12/10/2022), lalu.

topmetro.news – Aktivis hukum dan keadilan dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani dan Rekan merasa prihatin mendengar ‘pembullyan’ yang diduga dilakukan seorang rekanan di Dinas Kebudayaan Kota Medan diketahui bernama Alvin Matondang kepada Marliana Sihotang (58), seorang juru parkir di Jalan Raden Saleh, Medan, Rabu (12/10/2022), lalu.

‘Pembullyan’ yang diposting di akun media sosial (medsos) Alvin Matondang itu kini berujung ke ranah hukum. “Pihak kuasa hukum korban segera melayangkan somasi kepada Alvin Matondang,” ungkap Ranto Sibarani SH MH bersama Ir Poltak Simanjuntak, Jumat (14/10/2022), di kantornya, Grand Pavilion Nomor 7 Jalan Melati Raya, Medan.

Kata Ranto, tindakan Alvin tersebut merupakan penghinaan terhadap harkat martabat Marliana Sihotang sebagai seorang ibu sekaligus sebagai perempuan. “Dan hukum di republik ini mendukung hal itu sebab menganut paham patriarkat,” katanya.

“Melalui Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 209/SKK/MDN/X/2022, kami akan segera melayang somasi kepada Alvin Matondang terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang diduga dilakukan oleh akun Tik Tok atas nama Alvin Matondang, dan akun di Instagram atas nama @alvin_mtd yang diakses pada hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022,” jelas Ranto.

Marliana Sihotang, lanjut Ranto, adalah juru parkir yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Juru Parkir Nomor 800/0552/DISHUB/BP/X/2022. Dengan lokasi Jalan Raden Saleh, Medan Barat – Simpang Jalan Balai Kota – Jembatan Sei Deli, mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kartu itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar SSIT MT. Dan berlaku sampai 31 Oktober 2022 nanti.

Ikatan Sejarah

Sedangkan Poltak Simanjuntak, sebagai aktivis Simanjuntak Kota Medan, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Horas Simanjuntak SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat.

“Jadi begini. Di kami, antara Sihotang dengan Simanjuntak, punya ikatan sejarah. Keterpanggilan hati kami lah yang membawa kami untuk membela saudari kami yang mencari makan dengan menjadi juru parkir. Dan tadi kami dari Generasi Muda Simanjuntak Kota Medan yang diwakili Rudiyard Simanjuntak, saya Poltak Simanjuntak, Yustin Simanjuntak, serta Horas Simanjuntak, telah menemui Ibu Marliana untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya sampai dia dibully oleh Alvin Matondang di akun medsosnya. Dan setelah mengetahuinya dari Ibu Marliana, kita sarankan untuk melakukan upaya hukum terhadap tindakan Alvin. Ternyata Ibu Marliana menyetujuinya,” ungkap Poltak.

Poltak menambahkan, upaya hukum nantinya secara bersama-sama dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan serta dari Horas Simanjuntak.

“Kami mendesak Alvin meminta maaf kepada Ibu Marliana dan keluarganya serta ‘take down’ video di medsosnya. Jika tidak, kami akan LP-kan dia!” tegas Poltak.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment